STANDAR PELAYANAN BAPPEDA

Standar Pelayanan Bappeda diatur dalam Surat Keputusan Kepala Bappeda Kabupaten Kudus nomor : 067.1/244/27.01/2022 tentang PENETAPAN STANDAR PELAYANAN PADA BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN, PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN DAERAH KABUPATEN KUDUS berikut.

Pelayanan Konsultasi/Koordinasi

No Komponen Uraian
1. Dasar Hukum
  1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421)
  2. UU No. 25 Th 2009 tentang Pelayanan Publik
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2209 tentang Pelayanan Publik
  4. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan
  5. Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 2 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik
2. Persyaratan Pelayanan
Perangkat Daerah (PD)/ Instansi Pemerintah
- Tidak ada persyaratan khusus
Pelajar / Mahasiswa
- Surat keterangan dari sekolah/ universitas
- Rekomendasi Penelitian dari Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik
- Melampirkan salinan dan menunjukkan kartu pelajar/ mahasiswa yang masih berlaku
Masyarakat Umum
- Surat permohonan dari lembaga yang berwenang
- Melampirkan salinan dan menunjukkan kartu identitas yang masih berlaku
3. Sistem, Mekanisme dan Prosedur
  1. Menyerahkan persyaratan
  2. Menunggu Disposisi
  3. Menerima layanan konsultasi/ koordinasi
4. Jangka Waktu Penyelesaian Paling lambat 1 hari
5. Biaya/ Tarif -
6. Produk Layanan Pelayanan Konsultasi/Koordinasi Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah
7. Sarana, Prasarana, dan Fasilitas Meja, Kursi, Komputer/Laptop, Printer, Alat Tulis Kantor, Koneksi Internet, dan Proyektor
8. Kompetensi Pelaksana Memahami materi pelayanan konsultansi/koordinasi
9. Pengawasan Internal
  1. Atasan Langsung
  2. Laporan pelaksanaan kepada atasan
10. Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan
Pengaduan disampaikan dalam bentuk lisan maupun tulisan
Pengaduan bisa melalui :
- e-mail Bappeda bappeda.kuduskab@gmail.com dan bappeda@kuduskab.go.id
- Website Bappeda : bappeda.kuduskab.go.id
- Nomor Telepon : 0291 430080/ Fax : 0291 445324
Pengaduan/Saran tersebut akan ditampung dan akan diproses sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku
11. Jumlah Pelaksana 35 (tiga puluh lima) orang ASN dan 1 (satu) Tenaga Ahli IT Bappeda
12. Jaminan Pelayanan
  1. Kode etik petugas sesuai dengan standar pelayanan
  2. Petugas Pelayanan yang berkompeten di bidangnya
13. Jaminan Keamanan dan Keselamatan Layanan
  1. Komitmen dari petugas untuk memberi layanan konsultansi/koordinasi yang nyaman dan akuntabel
  2. Fasilitas ruangan, perlengkapan dan peralatan yang nyaman dan memadai
  3. Tersedia tabung pemadam kebakaran
14. Evaluasi Kinerja Pelaksana
  1. Evaluasi pelaksanaan kegiatan/layanan akan dilakukan oleh Kepala Bappeda secara internal dan berkala, melalui rapat kerja intern Bappeda
  2. Evaluasi pelaksanaan kegiatan/layanan dilakukan melalui Pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat (e-SKM) di http://e-skm.kuduskab.go.id/ Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (BAPPEDA)

Pelayanan Informasi/Permintaan Data

No Komponen Uraian
1. Dasar Hukum
  1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421)
  2. Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 112)
  3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah
  4. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negera dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2013 tentang Standar Pelayanan di Lingkungan Kementerian Pendayaangunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
  5. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan
  6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah
  7. Peraturan Gubernur No. 52 Th 2016 Tentang Single Data System Yang Telah Diubah Menjadi Peraturan Gubernur No. 20 Th 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jawa Tengah No. 52 Th 2016 Tentang Single Data System
  8. Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 2 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik
2. Persyaratan Pelayanan
Perangkat Daerah (PD)/ Instansi Pemerintah
- Surat pengantar dari Instansi
Pelajar / Mahasiswa
- Surat keterangan dari sekolah/ universitas
- Rekomendasi Penelitian dari Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik
- Melampirkan salinan dan menunjukkan kartu pelajar/ mahasiswa yang masih berlaku
Masyarakat Umum
- Surat permohonan dari lembaga yang berwenang
- Melampirkan salinan dan menunjukkan kartu identitas yang masih berlaku
3. Sistem, Mekanisme dan Prosedur
  1. 1. Menyerahkan persyaratan
  2. 2. Menunggu Disposisi
  3. 3. Menerima layanan konsultasi/ koordinasi
4. Jangka Waktu Penyelesaian Paling lambat 1 hari
5. Biaya/ Tarif -
6. Produk Layanan Pelayanan Pelayanan Informasi/ Permintaan Data Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah
7. Sarana, Prasarana, dan Fasilitas Meja, Kursi, Komputer/Laptop, Printer, Alat Tulis Kantor, Koneksi Internet, dan Proyektor
8. Kompetensi Pelaksana Memahami materi pelayanan konsultansi/koordinasi
9. Pengawasan Internal
  1. 1. Atasan Langsung
  2. 2. Laporan pelaksanaan kepada atasan
10. Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan
Pengaduan disampaikan dalam bentuk lisan maupun tulisan
Pengaduan bisa melalui :
- e-mail Bappeda bappeda.kuduskab@gmail.com dan bappeda@kuduskab.go.id
- Website Bappeda : bappeda.kuduskab.go.id
- Nomor Telepon : 0291 430080/ Fax : 0291 445324
Pengaduan/Saran tersebut akan ditampung dan akan diproses sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku
11. Jumlah Pelaksana 35 (tiga puluh lima) orang ASN, 1 (satu) orang PHD dan 1 (satu) Tenaga Ahli IT Bappeda
12. Jaminan Pelayanan
  1. 1. Kode etik petugas sesuai dengan standar pelayanan
  2. 2. Petugas Pelayanan yang berkompeten di bidangnya
13. Jaminan Keamanan dan Keselamatan Layanan
  1. Komitmen dari petugas untuk memberi layanan konsultansi/koordinasi yang nyaman dan akuntabel
  2. Fasilitas ruangan, perlengkapan dan peralatan yang nyaman dan memadai
  3. Tersedia tabung pemadam kebakaran
14. Evaluasi Kinerja Pelaksana
  1. Evaluasi pelaksanaan kegiatan/layanan akan dilakukan oleh Kepala Bappeda secara internal dan berkala, melalui rapat kerja intern Bappeda
  2. Evaluasi pelaksanaan kegiatan/layanan dilakukan melalui Pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat (e-SKM) di http://e-skm.kuduskab.go.id/ Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (BAPPEDA)