



PROFIL BAPPEDA

BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN, PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN DAERAH (BAPPEDA) KABUPATEN KUDUS
Lokomotif Perencanaan Pembangunan
Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan Daerah disingkat Bappeda, adalah lembaga daerah dibidang perencanaan pembangunan dan penelitian pengembangan daerah yang bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah, dengan tugas pokok fungsi membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan bidang perencanaan pembangunan, penelitian dan pengembangan daerah yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada daerah.
Bappeda menjadi lokomotif perencanaan pembangunan untuk meningkatkan keserasian pembangunan di daerah guna peningkatan keselarasan antara pembangunan sektoral dan pembangunan kewilayahan.
Sebagai lokomotif/koordinator penyusunan perencanaan pembangunan, Bappeda Kabupaten Kudus menyusun tahapan - tahapan kegiatan yang melibatkan berbagai unsut pemangku kepentingan di dalamnya, guna pemanfaatan dan pengalokasian sumber daya yang ada, dalam rangka meningkatkan kesejahteraan sosial.
Bappeda menjadi lokomotif perencanaan pembangunan dalam upaya menjamin laju perkembangan, keseimbangan dan kesinambungan pembangunan daerah yang menyeluruh, terarah, terpadu, dan berkelanjutan.
Visi
"Menjadi Pusat Pelayanan Bidang Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah yang Profesional dan Bertanggung Jawab”Misi
- 1. Memberikan pelayanan bidang perencanaan, penelitian dan pengembangan daerah yang bermutu dan partisipatif.
- 2. Mengembangkan sumber daya manusia melalui peningkatan kualitas kompetensi aparatur.
- 3. Menyelenggarakan koordinasi bidang perencanaan, penelitian dan pengembangan daerah.
- 4. Menyediakan fasilitas layanan data dan informasi perencanaan, penelitian dan pengembangan daerah.
- 5. Menerapkan nilai-nilai budaya kerja aparatur dalam memberikan pelayanan.
“ Profesional dalam perencanaan, terdepan dalam inovasi”
Nilai-Nilai
P : Profesional
R : Ramah
O : Obyektif
F : Favorit
E : Etis
S : Semangat
I : Inovatif
O : Optimis
N : Normatif
A : Akuntabel
L : Logis
Berdasarkan Peraturan Bupati Kudus nomor 69 TAHUN 2021 tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN, PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN DAERAH KABUPATEN KUDUS, Tugas Pokok dan Fungsi Bappeda Kabupaten Kudus adalah sebagai berikut :
- perumusan kebijakan Daerah di bidang perencanaan pembangunan, penelitian dan pengembangan Daerah;
- penetapan kebijakan teknis di bidang perencanaan pembangunan, penelitian dan pengembangan Daerah;
- pengoordinasian perumusan program dan kegiatan di bidang perencanaan pembangunan, penelitian dan pengembangan Daerah;
- penyelenggaraan kebijakan, program dan kegiatan di bidang perencanaan pembangunan, penelitian dan pengembangan Daerah;
- pengendalian dan pelaporan di bidang perencanaan pembangunan, penelitian dan pengembangan Daerah;
- penyelenggaraan administrasi Badan di bidang perencanaan pembangunan, penelitian dan pengembangan Daerah;
- penyelenggaraan fungsi kesekretariatan Badan; dan
- pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh Bupati sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
- merumuskan kebijakan Daerah dan menetapkan kebijakan teknis di bidang perencanaan pembangunan, penelitian dan pengembangan Daerah sesuai dengan kewenangannya;
- merumuskan rencana strategis, rencana kerja, program kerja dan kegiatan anggaran di lingkup Badan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
- menyelenggarakan kebijakan Daerah terkait urusan di bidang perencanaan pembangunan, penelitian dan pengembangan Daerah;
- mengoordinasikan pelaksanaan tugas di lingkup Badan dan berkoordinasi dengan instansi atau lembaga terkait untuk mewujudkan sinkronisasi dan harmonisasi pelaksanaan tugas;
- menyelenggarakan pengelolaan dan mengembangkan sistem informasi dan data di bidang perencanaan pembangunan, penelitian dan pengembangan Daerah;
- mengembangkan inovasi di bidang perencanaan pembangunan, penelitian dan pengembangan Daerah menuju pelayanan publik yang berkualitas;
- mempelajari dan menelaah permasalahan di bidang perencanaan pembangunan, penelitian dan pengembangan Daerah, serta menyampaikan saran/pertimbangan kepada pimpinan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- merumuskan rancangan perencanaan pembangunan Daerah yang meliputi perencanaan pembangunan tahunan, perencanaan pembangunan 5 (lima) tahun, dan perencanaan pembangunan 20 (dua puluh) tahun sebagai pedoman dalam pelaksanaan pembangunan Daerah;
- mengoordinasikan penyusunan rancangan rencana pembangunan, penelitian dan pengembangan Daerah di antara perangkat Daerah dalam rangka sinkronisasi perencanaan pembangunan Daerah;
- menyelenggarakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Daerah dalam rangka merumuskan dan menyusun rancangan rencana pembangunan tahunan, 5 (lima) tahunan dan 20 (dua puluh) tahunan;
- menyelenggarakan pembinaan dan fasilitasi kegiatan perencanaan pembangunan, penelitian dan pengembangan Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- menyelenggarakan fungsi kesekretariatan yang meliputi perencanaan, keuangan, umum dan kepegawaian di lingkup Badan;
- mengendalikan pelaksanaan tugas dan kegiatan di lingkungan Badan meliputi pengawasan melekat, pemberian petunjuk, pemantauan, evaluasi dan pembinaan pelaksanaan tugas bawahan agar mencapai tingkat kinerja yang optimal;
- menyusun laporan pelaksanaan tugas di lingkup Badan sesuai dengan kegiatan yang telah dilaksanakan; dan
- melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.