PROFIL BAPPEDA

Profil Bappeda Kabupaten Kudus dapat dilihat melalui beberapa menu berikut ini

BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN, PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN DAERAH (BAPPEDA) KABUPATEN KUDUS

Lokomotif Perencanaan Pembangunan

Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan Daerah disingkat Bappeda, adalah lembaga daerah dibidang perencanaan pembangunan dan penelitian pengembangan daerah yang bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah, dengan tugas pokok fungsi membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan bidang perencanaan pembangunan, penelitian dan pengembangan daerah yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada daerah.
Bappeda menjadi lokomotif perencanaan pembangunan untuk meningkatkan keserasian pembangunan di daerah guna peningkatan keselarasan antara pembangunan sektoral dan pembangunan kewilayahan.
Sebagai lokomotif/koordinator penyusunan perencanaan pembangunan, Bappeda Kabupaten Kudus menyusun tahapan - tahapan kegiatan yang melibatkan berbagai unsut pemangku kepentingan di dalamnya, guna pemanfaatan dan pengalokasian sumber daya yang ada, dalam rangka meningkatkan kesejahteraan sosial.
Bappeda menjadi lokomotif perencanaan pembangunan dalam upaya menjamin laju perkembangan, keseimbangan dan kesinambungan pembangunan daerah yang menyeluruh, terarah, terpadu, dan berkelanjutan.

Visi

"Menjadi Pusat Pelayanan Bidang Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah yang Profesional dan Bertanggung Jawab”

Misi

  • 1. Memberikan pelayanan bidang perencanaan, penelitian dan pengembangan daerah yang bermutu dan partisipatif.
  • 2. Mengembangkan sumber daya manusia melalui peningkatan kualitas kompetensi aparatur.
  • 3. Menyelenggarakan koordinasi bidang perencanaan, penelitian dan pengembangan daerah.
  • 4. Menyediakan fasilitas layanan data dan informasi perencanaan, penelitian dan pengembangan daerah.
  • 5. Menerapkan nilai-nilai budaya kerja aparatur dalam memberikan pelayanan.

Motto Pelayanan Bappeda
“ Profesional dalam perencanaan, terdepan dalam inovasi”

Nilai-Nilai
P : Profesional
R : Ramah
O : Obyektif
F : Favorit
E : Etis
S : Semangat
I : Inovatif
O : Optimis
N : Normatif
A : Akuntabel
L : Logis

Berdasarkan Peraturan Bupati Kudus nomor 69 TAHUN 2021 tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN, PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN DAERAH KABUPATEN KUDUS, Tugas Pokok dan Fungsi Bappeda Kabupaten Kudus adalah sebagai berikut :


Membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan bidang perencanaan pembangunan, penelitian dan pengembangan Daerah yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan yang ditugaskan kepada Daerah
  1. perumusan kebijakan Daerah di bidang perencanaan pembangunan, penelitian dan pengembangan Daerah;
  2. penetapan kebijakan teknis di bidang perencanaan pembangunan, penelitian dan pengembangan Daerah;
  3. pengoordinasian perumusan program dan kegiatan di bidang perencanaan pembangunan, penelitian dan pengembangan Daerah;
  4. penyelenggaraan kebijakan, program dan kegiatan di bidang perencanaan pembangunan, penelitian dan pengembangan Daerah;
  5. pengendalian dan pelaporan di bidang perencanaan pembangunan, penelitian dan pengembangan Daerah;
  6. penyelenggaraan administrasi Badan di bidang perencanaan pembangunan, penelitian dan pengembangan Daerah;
  7. penyelenggaraan fungsi kesekretariatan Badan; dan
  8. pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh Bupati sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.