No |
Komponen |
Uraian |
1. |
Dasar Hukum |
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
(Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2004 Nomor 104,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421)
- Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 39 Tahun 2019
tentang Satu Data Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 112)
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negera
dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2013 tentang Standar Pelayanan
di Lingkungan Kementerian Pendayaangunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan,
Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Peraturan Daerah
tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah,
serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah
- Peraturan Gubernur No. 52 Th 2016 Tentang Single Data System Yang Telah Diubah Menjadi
Peraturan Gubernur No. 20 Th 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jawa Tengah No. 52 Th 2016 Tentang Single Data System
- Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 2 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik
|
2. |
Persyaratan Pelayanan |
- Perangkat Daerah (PD)/ Instansi Pemerintah
- - Surat pengantar dari Instansi
- Pelajar / Mahasiswa
- - Surat keterangan dari sekolah/ universitas
- - Rekomendasi Penelitian dari Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik
- - Melampirkan salinan dan menunjukkan kartu pelajar/ mahasiswa yang masih berlaku
- Masyarakat Umum
- - Surat permohonan dari lembaga yang berwenang
- - Melampirkan salinan dan menunjukkan kartu identitas yang masih berlaku
|
3. |
Sistem, Mekanisme dan Prosedur |
- 1. Menyerahkan persyaratan
- 2. Menunggu Disposisi
- 3. Menerima layanan konsultasi/ koordinasi
|
4. |
Jangka Waktu Penyelesaian |
Paling lambat 1 hari |
5. |
Biaya/ Tarif |
- |
6. |
Produk Layanan |
Pelayanan Pelayanan Informasi/ Permintaan Data Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah |
7. |
Sarana, Prasarana, dan Fasilitas |
Meja, Kursi, Komputer/Laptop, Printer, Alat Tulis Kantor, Koneksi Internet, dan Proyektor |
8. |
Kompetensi Pelaksana |
Memahami materi pelayanan konsultansi/koordinasi |
9. |
Pengawasan Internal |
- 1. Atasan Langsung
- 2. Laporan pelaksanaan kepada atasan
|
10. |
Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan |
- Pengaduan disampaikan dalam bentuk lisan maupun tulisan
- Pengaduan bisa melalui :
- - e-mail Bappeda bappeda.kuduskab@gmail.com dan bappeda@kuduskab.go.id
- - Website Bappeda : bappeda.kuduskab.go.id
- - Nomor Telepon : 0291 430080/ Fax : 0291 445324
- Pengaduan/Saran tersebut akan ditampung dan akan diproses sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku
|
11. |
Jumlah Pelaksana |
35 (tiga puluh lima) orang ASN, 1 (satu) orang PHD dan 1 (satu) Tenaga Ahli IT Bappeda |
12. |
Jaminan Pelayanan |
- 1. Kode etik petugas sesuai dengan standar pelayanan
- 2. Petugas Pelayanan yang berkompeten di bidangnya
|
13. |
Jaminan Keamanan dan Keselamatan Layanan |
- Komitmen dari petugas untuk memberi layanan konsultansi/koordinasi yang nyaman dan akuntabel
- Fasilitas ruangan, perlengkapan dan peralatan yang nyaman dan memadai
- Tersedia tabung pemadam kebakaran
|
14. |
Evaluasi Kinerja Pelaksana |
- Evaluasi pelaksanaan kegiatan/layanan akan dilakukan oleh
Kepala Bappeda secara internal dan berkala, melalui rapat kerja intern Bappeda
- Evaluasi pelaksanaan kegiatan/layanan dilakukan melalui Pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat (e-SKM)
di http://e-skm.kuduskab.go.id/ Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (BAPPEDA)
|